Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) melarang seorang hakim memberikan komentar hingga 'like' di status Facebook tentang Pilpres. Hal ini agar hakim tetap imparsial dan independen menjelang pesta demokrasi 2019.
"Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon," tulis Surat Edaran Dirjen Badilum, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Ahmad Dhani Ditahan, Gerindra Minta Ini ke Hakim
Surat Edaran yang diberi nama 'Larangan Hakim Berpolitik' ditandatangani Dirjen Badilum, Herri Swantoro pada 7 Februari 2019.
Herri meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran tersebut.
"Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon," katanya.
"Untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada di bawahnya," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: