Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Jokowi mengatakan, dirinya telah mencabut remisi I Nyoman Susrama. Adalah pembunuh wartawan Radal Bali yang mayatnya ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 silam, dalam kondisi mengenaskan.
"Sudah, sudah saya tandatangani," tegasnya di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga: Ternyata Begini Keislaman Jokowi
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali tersebut terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa, terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.
Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. Pada Januari 2019, Susrama mendapat remisi dan hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Remisi ini pun ditentang masyarakat. Aliansi Jurnalis Independen dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada Susrama karena menilai pemberian remisi mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: