Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor Mengaku Diperintah

Tersangka Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor Mengaku Diperintah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak tiga pria yang merusak barang bukti kasus pengatur skor sepakbola (match fixing) di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengaku sebagai orang suruhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih merahasiakan sosok yang menyuruh tiga tersangka itu agar tidak menganggu proses penyidikan.

"Keterangan para tersangka, (perusakan barang bukti) atas perintah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga: Waduh! Satgas Anti Mafia Bola Terancam Sanksi FIFA?

Dedi menjelaskan, penyidik Satgas Antimafia Bola masih mendalami benar atau tidaknya keterangan para tersangka. Penyidik telah memeriksa 7 saksi terkait peristiwa perusakan barang bukti itu.

"Saksi yang telah diperiksa, di luar saksi tersangka, ada satu sekuriti, satu staf keuangan, satu OB dan 4 personel Polri yang melakukan pemasangan police line," katanya.

Sebelumnya, Dedi mengungkapkan modus operandi para tersangka merusak benda yang diduga sebagai barang bukti kasus match fixing adalah dua orang office boy dan satu sopir. Ketiga tersangka adalah Musmuliadi yang merupakan office boy di satu perusahaan klub sepakbola, seorang sopir pribadi bernama Dani dan seorang office boy di PSSI bernama Abdul Gofur.

Mereka masuk ke ruangan kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 1 Februari 2019, padahal ruangan tersebut telah dipasangi garis polisi. Mereka lalu mengambil laptop, ponsel, dokumen dan video rekaman CCTV kantor.

Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: