Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beredar Foto Ketua KPU Tengah Menunduk di Hadapan OSO, Formappi: Mestinya Jaga Wibawa

Beredar Foto Ketua KPU Tengah Menunduk di Hadapan OSO, Formappi: Mestinya Jaga Wibawa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar foto Ketua KPU Arief Budiman yang bersalaman sambil menundukan badan dan kepalanya dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Foto itu diambil saat acara 40th Anniversary of the Victory of the Islamic Revolution of Iran di Bali Room Hotel Indonesia Kempinski, Senin (11/2) malam. Tak hanya Oso-sapaan Oesman Sapta Odang dan Arif Budiman, dalam foto itu juga terlihat Menteri ATR Sofyan Djalil, dan bekas Menteri Agama Alwi Shihab.

Menanggapi foto yang beredar di kalangan wartawan itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku kecewa dengan sikap Ketua KPU Arif Budiman yang menunduk dan mencium tangan Oesman Sapta Odang.

Menurut Lucius, harusnya Arif bisa menjaga wibawa marwah lembaga di hadapan peserta pemilu. Apalagi, kata Lucius, saat ini KPU dengan Oesman Sapta tengah dilanda masalah hukum di Kepolisian.

"Saya kira sebagai penyelenggara pemilu Ketua KPU memang mesti terlihat berwibawa, apalagi dihadapan peserta pemilu seperti Parpol," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).

Menurut Lucius, menghormati seseorang tak perlu diekspresikan secara berlebihan agar tidak menimbulkan misinterpretasi.

"Membungkuk mungkin bagi sebagian kalangan dimaknai sebagai tanda hormat, tetapi sebagian lain mungkin menilainya berbeda seperti sikap hormat berlebihan," cetusnya.

Diketahui, KPU dan OSO tengah dilanda masalah hukum. Kasus itu kini ditangani oleh Kepolisian karena KPU dianggap tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalamputusan PTUN, KPU diwajibkan mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD periode 2019-2024, kemudian kembali menerbitkan lagi dengan memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam DCT Anggota DPD baru.

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi telah diperiksa oleh pihak kepolisian dengan dakwaan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 joPasal 261 Ayat (1) KUHP lantaran tidak melaksanakan perintah Undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: