Kehadiran fintech memang sangat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana. Tapi di balik itu, masyarakat tetap diimbau waspada. Pasalnya tidak sedikit fintech yang beredar di tengah masyarakat adalah fintech ilegal yang bisa membuat mereka tertipu dan menimbulkan masalah baru.
Baru-baru ini saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah membekukan sebanyak 231 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal dan tidak berizin.
Oleh sebab itu, agar tidak tertipu saat melakukan pinjaman di fintech P2P lending, Satgas Waspada Investasi punya tips untuk Anda. Pertama, bila ingin melakukan pinjaman, pinjamlah pada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.
"Kemudian pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjam untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Tongam mengatakan, informasi mengenai daftar entitas fintech P2P lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
"Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech P2P lending, sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," jelasnya.
Baca Juga: OJK Bekukan 231 Fintech P2P Lending Ilegal
Baca Juga: Makin Menjamur, Ada 11 Fintech Baru Terdaftar di OJK
Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.
"Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan penyelenggara atau platform fintech P2P lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga," papar Tongam.
Lebih lanjut, katanya, setiap fintech P2P lending yang telah terdaftar di OJK telah dilarangmengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.
Kemudian, setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.
"Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tutup Tongam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti