- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Skema Gross Split, Medco Teken Wilayah Kerja Migas Rimau Hingga 20 Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (14/2/2019), menggelar agenda penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau. Kontrak ini merupakan perpanjangan dengan pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95% dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5%.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan dalam keterangannya, Kontrak Bagi Hasil WK Rimau ini akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 23 April 2023.
Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar US$41,33 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$4 juta.
"Partisipasi Interes yang dimiliki PT Medco E&P Rimau termasuk Partisipasi Interes 5% yang akan ditawarkan pada BUMD, sehingga Partisipasi Interest BUMD menjadi 10%, termasuk Partisipasi Interes yang dimiliki Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan, mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016," jelas Arcandra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Sempat Anggap Diremehkan, Kini Ophir Beri Kelonggaran Waktu untuk Medco Energy
Baca Juga: Dua Opsi Ophir untuk Medco Energy: Naikkan Harga atau Mundur
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memandang kontraktor eksisting memiliki kemampuan untuk mengelola lanjut WK Rimau yang saat ini menghasilkan produksi minyak sekitar 8.200 barel per hari.
Sinergi yang telah terjalin antara PT Medco E&P Rimau dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi dalam mengelola WK Rimau selama ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kontraktor dan negara, namun juga bagi masyarakat di daerah.
"Pemerintah berpesan agar kontraktor senantiasa berupaya menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Rimau, melaksanakan komitmen yang tertuang dalam kontrak termasuk komitmen kerja pasti 5 tahun pertama dan meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan migas," pungkas Arcandra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: