Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lunasi Biaya ALF 2019, BEI Kasih Ini ke 12 Emiten

Tak Lunasi Biaya ALF 2019, BEI Kasih Ini ke 12 Emiten Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia menyatakan ada sejumlah 12 emiten yang tercatat belum melakukan pembayaran penuh atas pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2019. Asal tahu saja, BEI menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran pokok dan denda ALF tersebut pada Jumat (15/02/2019) lalu.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa atas keterlambatan tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi kepada lima emiten publik, sedangkan tujuh emiten lainnya BEI beri perpanjangan waktu suspensi lantaran sebelumnya saham emiten tersebut sudah berada dalam masa suspensi.

Baca Juga: "Karena BEI Terkesan Lepas Tangan"

“Perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu sehingga Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda,” tegas Goklas di Jakarta, Senin (18/02/2019).

Goklas menyebutkan, lima emiten atau perusahaan tercatat yang disuspensi meliputi PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Atlas Resources Tbk (ARII), dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).

Sementara itu, ketujuh emiten yang masa suspensinya diperpanjang BEI, yaitu PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: