Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelisik kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan kartel kenaikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Lembaga anti-persaingan usaha itu ingin mencari tahu ada tidaknya kebijakan Kemenhub soal melambungnya harga tiket pesawat dalam negeri.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pihak Kemenhub. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan. Padahal, pihak Kemenhub selaku bagian dari pemerintah perlu memberikan penjelasan, apakah kenaikan tarif tiket tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah atau tidak.
Menurut Guntur, apabila kenaikan harga tiket pesawat ternyata atas kebijakan pemerintah, maka penanganan KPPU atas dugaan kartel tersebut akan berbeda. KPPU pastinya melakukan advokasi sekaligus rekomendasi kepada pemerintah. Olehnya itu, penjelasan Kemenhub sangat mempengaruhi kelanjutan pengusutan dugaan kartel harga tiket pesawat tersebut.
"Kamu sudah surati Kemenhub tapi belum confirm, apakah sudah direspons hari ini atau belum. Dalam surat itu, kami mau tanyakan apakah dugaan kartel ini ada kebijakan pemerintah atau tidak. Kalau memang ada, maka penanganan KPPU akan berbeda," ucap Guntur, kepada Warta Ekonomi di Makassar, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Garuda Indonesia Group Turunkan Tarif Tiket 20%
"Kalau pelaku usaha yang melakukan itu (menaikkan harga tiket pesawat) meski melanggar prinsip persaingan usaha ya memang tinjauan KPPU akan berbeda kalau itu ada kebijakan pemerintah. KPPU akan melakukan advokasi ke kebijakan pemerintah," sambung Guntur.
Sejauh ini, kasus dugaan kartel kenaikan harga tiket pesawat masih berproses setelah dua pekan lalu statusnya dinaikkan menjadi penyelidikan. KPPU sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan. Namun, Guntur enggan merinci siapa saja pihak-pihak yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Masih penyelidikan, ini sudah masuk minggu kedua. Kami sudah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menemukan dua alat bukti. Penyelidikan masih berjalan, nanti tim investigator akan mengajukan ke rakom (rapat komisi) untuk bisa atau tidak naik ke tahap pemberkasan," terang dia.
Baca Juga: Runway Diperpanjang, Bandara Supadio Siap Layani Penerbangan Haji dan Umrah
Menurut Guntur, tim investigator KPPU memiliki waktu 60 hari untuk mencari alat bukti kasus dugaan kartel kenaikan harga tiket pesawat. Setelah batas waktu yang ditentukan habis, maka dilakukan evaluasi, apakah ada perpanjang waktu penyelidikan atau tidak. Bila memang sudah cukup alat bukti, maka bisa langsung diajukan ke rapat komisi agar naik ke tahap pemberkasan.
"Dari sisi waktu ada 60 hari maksimum untuk selanjutnya dievaluasi, diperpanjang atau tidak. Kalau memang sudah confirm ada dua alat bukti, maka bisa diajukan ke rakom dan bila disetujui oleh komisioner maka akan naik ke pemberkasan," ujarnya.
Lebih jauh, Guntur menyampaikan secara teknis, pihaknya tidak mau mencampuri terlalu dalam terkait kebijakan dan pengawasan Kemenhub atas tarif pesawat. Namun, KPPU pada dasarnya biasa memberikan saran ataupun rekomendasi kepada Kemenhub. Misalnya soal penerapan tarif batas bawah yang oleh KPPU ditolak, bahkan diminta untuk dihapus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: