Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menelaah informasi terkait sempat menghilangnya penjualan tiket AirAsia pada Online Travel Agent (OTA), seperti Traveloka dan Tiket.com. KPPU siap melakukan investigasi. Olehnya itu, lembaga anti persaingan usaha tersebut meminta manajemen AirAsia melapor secara resmi bila mempunyai bukti perihal praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengungkapkan ketimbang mengumbar di publik perihal kecurigaan adanya persaingan usaha tidak sehat, akan lebih baik bila manajemen AirAsia melaporkan secara resmi dugaannya tersebut. Dengan begitu, KPPU bisa langsung memprosesnya dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Justru KPPU meminta AirAsia jika memang merasakan hal itu (praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) terjadi, silahkan melapor. Kami akan lebih terbantu karena AirAsia sendiri yang bersangkutan," ucap Guntur kepada Warta Ekonomi di Makassar, Selasa (19/2/2019).
"Ya kami mendorong agar AirAsia jangan hanya berbicara ke publik karena itu tidak masuk wilayah penegakan hukum. Lebih baik melapor, untuk penegakan hukum ya kami instansi butuh evidence (bukti)," sambung Guntur menjelaskan.
Sejauh ini, KPPU memang belum memproses atau melakukan tindakan penyelidikan atas informasi sempat menghilangnya penjualan tiket AirAsia pada situs Traveloka dan Tiket.com. KPPU sebatas melakukan telaah. Namun, tidak menutup kemungkinan KPPU mengambil inisiatif untuk melakukan pengusutan bergantung perkembangan informasi atas kejadian tersebut.
"Belum ada produk apapun, belum juga (dibicarakan) di rakom (rapat komisi). Ya lihat saja perkembangan, biasanya tiap hari Senin dilaksanakan rakom untuk menentukan itu," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kartel Tiket Pesawat, KPPU Telisik Kebijakan Kemenhub
"Sebenarnya KPPU memang bisa melakukan (penelitian dan penyelidikan) secara inisiatif, tapi sebaiknya memang kalau ada laporan lebih bagus. Soalnya banyak kejadian, yang merasa ada pelanggaran tapi belakangan tidak melapor, padahal kami akan terbantu kalau ada laporan karena bisa langsung ke tahap klarifikasi," terang Guntur.
Harus dipahami, kata Guntur, kewenangan KPPU dalam penegakan hukum untuk pembuktian masih amat terbatas. Tidak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPPU tidak mempunyai hak untuk melakukan penyadapan, bahkan untuk melakukan penangkapan dan penyitaan. Olehnya itu, pihaknya berharap agar pelaku usaha yang merasa dirugikan untuk melakukan pelaporan secara resmi.
Baca Juga: RUU Permusikan: Menggerus Kreativitas dan Monopoli Label Besar
"Ya satu hal yang perlu diperhatikan, KPPU tidak punya hak menyadap, menangkap dan menyita jadi pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, silahkan melapor dan kami dengan senang hati akan memproses karena itu juga memudahkan," pungkasnya.
Direktur Niaga AirAsia, Rifai Taberi, sebelumnya kepada awak media menyampaikan adanya indikasi persaingan tidak sehat terkait menghilangnya tiket AirAsia dari kanal penjualan agen perjalanan daring, seperti Traveloka dan Tiket.com.
Rifai mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah banyaknya pelanggan yang menanyakan terkait menghilangnya AirAsia dari dua OTA terbesar yakni Trveloka dan Tiket.com. Ia menambahkan menghilangnya secara tiba-tiba dan satu per satu tidak menjual tiket AirAsia.
Baca Juga: AirAsia Indikasikan Ada Intervensi Kompetitor ke Agen Perjalanan Online
Menurut Rifai, menghilangnya tiket tersebut aneh karena terjadi secara tiba-tiba dan satu per satu. Padahal, kata dia, selama ini biasa saja. AirAsia juga sudah mengklarifikasi hal tersebut dengan para OTA. Kata Rifai, mereka secara formal menjawab ada masalah teknis. (Tri Yari Kurniawan)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil