Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Monopoli Telkom atas Netflix, KPPU: Masih Penelitian

Dugaan Monopoli Telkom atas Netflix, KPPU: Masih Penelitian The Netflix logo is shown in this illustration photograph in Encinitas, California October 14, | Kredit Foto: Reuters/Mike Blake
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih, mengungkapkan dugaan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Telkom atas layanan video berbayar perusahaan asal Amerika Serikat yakni Netflix, masih dalam tahap penelitian. KPPU masih mengumpulkan bukti atas dugaan persaingan tidak sehat yang bermula dari pemblokiran konten Netflix. 

Guntur menyampaikan sesuai peraturan perundang-undangan, pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk melakukan penelitian atas dugaan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. "Soal Telkom dan Netflix, itu masih penelitian, kan belum habis 60 hari, saat ini ya memang belum naik statusnya (ke tahap penyelidikan)," kata dia kepada Warta Ekonomi di Makassar.  

PT Telkom melalui layanan IndiHome maupun anak perusahaannya diketahui bersaing dengan Netflix yang sama-sama menjual konten video kepada masyarakat atau konsumen. Guntur menyebut diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat setelah Telkom memblokir Netflix yang membuat bisnis layanan video perusahaan asing itu menjadi terhambat dan bisa saja merugikan masyarakat.

Netflix tidak bisa diakses melalui layanan IndiHome dan Telkomsel karena terlebih dahulu diblokir oleh PT Telkom. Guntur menyebut PT Telkom diduga menggunakan posisinya sebagai perusahaan besar di Indonesia untuk menghalang-halangi perusahaan penyedia jasa yang sama untuk bersaing. 

Baca Juga: AirAsia Sempat Hilang di Traveloka dan Tiket.com, KPPU: Silakan Laporkan!

Langkah PT Telkom yang memblokir Netflix menjadi sorotan publik. Bahkan, ada petisi di laman change.org yang meminta Telkom dan seluruh anak perusahaan untuk menghapus blokir Netflix. Petisi itu diprakarsai oleh Indira Almer sekitar 9 bulan lalu dan hingga saat ini sudah ditandatangani atau mendapatkan dukungan 714 orang. 

"Telkom Indonesia, melalui semua anak perusahaannya (Telkomsel, Indihome, Wifi.id) telah memblokir Netflix dengan alasan yang SANGAT TIDAK MASUK AKAL sejak 27 Januari 2016. Bagaimana tidak, dengan dalih pornografi dan tidak mendukung konten lokal, Netflix diblokir oleh seluruh anak perusahaan telkom dan ini membuat telkom menjadi satu-satunya Internet Service Provider (ISP) yang memblokir netflix di Indonesia," tulis Indira dalam laman change.org. 

Baca Juga: Telkomsel Bentuk Anak Usaha Baru, Saham TLKM Malah Anjlok

PT Telkom diketahui memang melakukan pemblokiran karena perusahaan asal California itu belum mendirikan badan usaha tetap di Indonesia dan konten di dalamnya tidak disensor. Meski demikian, kedua anak usaha Telkom juga telah bekerja sama secara eksklusif dengan layanan sejenis Netflix. IndiHome dengan iFlix dan Telkomsel dengan Hooq. Adapun Netflix menjalin kemitraan layanan konten dengan PT Smart Telecom Tbk (Smartfren), Bolt, PT XL Axiata Tbk dan Tri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: