Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curhatan Buni Yani yang Sekamar dengan Pembunuh, Hingga...

Curhatan Buni Yani yang Sekamar dengan Pembunuh, Hingga... Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. | Kredit Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE, mencurahkan isi hatinya (Curhat) selama dirinya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Buni mengirimkan curhatan tersebut lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian. Dalam tulisannya, ia mengatakan kerasnya hidup di penjara. Ia menceritakan harus sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.

Ia menyatakan kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan. "Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulisnya yang diterima pengacara, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Buni Yani Bermuhabalah Karena Tak Dapat Keadilan di Dunia

Lanjutnya, dalam surat tersebut ia menyinggung soal kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ia merasa tidak diperlakukan secara tidak adil.

"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," tutupnya.

Baca Juga: Ahok Tak Mungkin Gantikan Ma'ruf Amin, Berikut Alasannya

Seperti diketahui, Buni yani sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: