Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buni Yani Bermuhabalah Karena Tak Dapat Keadilan di Dunia

Buni Yani  Bermuhabalah Karena Tak Dapat Keadilan di Dunia Buni Yani | Kredit Foto: Indeksberita.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) salah paham terkait mubahalah yang dilakukan oleh kliennya. Menurutnya bermubahalah justru karena masuk penjara dan tidak mendapat keadilan di dunia.

"Ya pertama itu kan haknya Pak Buni. Tetapi kan Pak Buni Yani itu mubahalah, justru karena dia masuk penjara. Karena dia dipaksa oleh karena proses hukum, yang hukum ini secara warga negara mesti taat hukum tapi sampai sekarang dia tidak pernah mengetahui atau menyangkal apa yang dituduhkan. Justru dia bermubahalah karena masuk penjara, bahwa dia bersumpah itu dia memang ketika dia masuk penjara, dia berharap keadilan Tuhan," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Buni Yani Bersumpah, Bunyinya 'Ngeri'

Ia menambahkan, kliennya menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait kasus pelanggaran UU ITE. Karena itu, Buni Yani bermubahalah untuk meminta keadilan dari Tuhan.

"Justru karena dia masuk penjara, dia bermubahalah bahwa dia tidak mendapat keadilan di dunia, maka dia bersumpah, dia berharap keadilan itu langsung dari Tuhan," katanya.

Aldwin lantas menceritakan kondisi Buni Yani yang saat ini dipenjara di Lapas Gunung Sindur. Menurut Aldwin, Buni Yani sering meminta dikirimkan buku untuk menemaninya di penjara.

"Pak Buni sehat, malah minta diantar beberapa buku menemani di sana, baca-baca," imbuhnya.

Sebelumnya, video Buni Yani bermubahalah beredar. Dalam video itu, Buni Yani menegaskan dirinya tidak bersalah. Bila berbohong, minta azab segera turun. Lalu dilaknat oleh Allah, dimasukkan ke neraka selamanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: