Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bakal Panggil Kemenkes, Soal Ini

DPR Bakal Panggil Kemenkes, Soal Ini Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta keterangan soal penghapusan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung layanan BPJS Kesehatan.

Dede menyayangkan pemerintah menghapus dua obat kanker tersebut. Sebab, hal itu akan memberatkan para penyintas kanker usus besar, karena harus menanggung sendiri biaya kedua obat tersebut.

"Kami akan rencanakan atur waktunya untuk memanggil Kemenkes, untuk kita minta keterangannya usai reses," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga: Soal Penghentian BPJS Kesehatan RS, Anggota DPR Ini Minta Kemenkes Evaluasi

"Alasannya apa mereka mau mencabut obat itu? apa karena pertimbangan biaya atau karena pertimbangan BPJS-nya. Sebab, dalam peraturan disebutkan pembayaran premi iuran yang dilakukan oleh peserta sudah harus mendapatkan semua jenis pelayanan kesehatan," sambungnya.

Menurut, pemerintah sedang melakukan penghematan untuk mencabut kedua obat kanker tersebut dari BPJS. Bila alasan penghematan, pihaknya menyarankan pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan pembiayaan obat melalui cara urun biaya atau Coordination of Benefit (CoB) untuk menekan biaya.

Baca Juga: Janji Prabowo Turunkan Harga Beras hingga Telur Bakal 'Ugal-Ugalan'?

"Mungkin seharusnya Kemenkes menerapkan alternatif cara lain bila dirasa ingin menghemat, misalnya dengan CoB atau misalnya dengan bekerjasama dengan asuransi lainnya," katanya.

Selain itu, seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan strategi alternatif sebagai pengganti obat tersebut ketimbang menghapuskannya dari Formularium Nasional.

"Komisi IX memandang bahwa penghapusan obat itu harus jelas mekanismenya, apabila obat itu dirasakan tak bermanfaat lagi, maka harus ada alternatif pengganti obat lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Media Center PA 212 Batal Mundur dari PBB, Dukung Jokowi?

"Kalau kemudian obat itu masih bermanfaat bagi para penderita kanker, terutama kanker kolorektal, itu harus tetap diadakan dan tak boleh dicabut," lanjutnya.

Diketahui, aturan terkait penghapusan obat kanker usus tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018.  Dalam keputusan itu ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: