Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kegiatan Usaha Tirta Finance Dibekukan OJK

Kegiatan Usaha Tirta Finance Dibekukan OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha salah satu perusahaan pembiayaan, yaitu PT Tirta Finance. Sanksi tersebut termaktub dalam surat edaran OJK nomor S-90/NB.2/2019 dan S-91/NB.2/2019 tertanggal 12/02/2019.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, OJK telah melakukan monitoring kepada Tirta Finance sampai dengan 11/02/2019 lalu. Hasil monitoring tersebut menunjukkan bahwa Tirta Finance belum menyampaikan pemenuhan ketentuan POJK nomor 29/POJK.05/2014.

Baca Juga: OJK Kasih Lampu Hijau Buat Ridean Finance

“Sehubungan dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Tirta Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegas Ihsanuddin dalam pengumuman resmi OJK di Jakarta, Selasa (26/02/2019).

Sebagai informasi, sanksi pembekuan kepada perusahaan yang berlokasi di Jakarta itu berlaku sampai dengan jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan keputusan OJK 12/02/2019 lalu.

"Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan PT Tirta Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: