Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Sebulan Polisi Berhasil Amankan 10,8 Kg Narkoba

Dalam Sebulan Polisi Berhasil Amankan 10,8 Kg Narkoba Petugas kepolisian menjaga barang bukti 1,6 ton sabu-sabu saat konfrensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dari China di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta, Selasa (27/2). Kepolisian bersama Bea dan Cukai mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 ton yang dibawa menggunakan kapal penangkap ikan MV Min Lian Yu Yun 61870 dari Pelabuhan Lian Ziang, China. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Kendari -

Selama Januari-Februari 2019, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumpulkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10,8 kilogram dari berbagai kasus.

Barang bukti terbanyak dikumpulkan pada Februari, satu kasus paling menonjol yakni dari salah seorang kurir sabu yang diringkus dengan barang bukti sabu seberat 5,3 Kilogram, kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Adi Satria Permana di Kendari, Kamis.

Ia menjelaskan, tersangka pembawa sabu seberat 5,3 kg tersebut bernama Darman alias Away, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Darman direkrut oleh salah seorang Bandar Narkoba di Medan, Sumatera Utara untuk membawa Sabu ke Kota Kendari dengan menggunakan pesawat. Setibanya di Kota Kendari, Darman langsung diciduk oleh aparat kepolisian yang sudah lama mengawasinya.

"Ini merupakan sindikat dari Medan, kemudian mereka berangkat dari Palembang Sumatera Selatan dengan menggunakan pesawat tujuan Palembang-Surabaya-Kendari, Tutur Kombes Pol Adi Satria Permana.

Selain Darman, pihaknya juga meringkus salah seorang bandar sabu bernama Taufiq Rasyid. Tersangka Rasyid bertindak sebagai gudang yang menyimpan sabu untuk dikirim ke beberapa wilayah. Saat ditangkap Polisi mendapatkan sabu seberat 3,4 kilogram yang dibagi dalam beberapa bungkus ukuran sedang.

Untuk kedua tersangka yang membawa sabu dalam jumlah banyak akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: