Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Diminta Lindungi Pembeli Rumah

Kementerian PUPR Diminta Lindungi Pembeli Rumah Pekerja melintas di proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (25/10). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan capaian program satu juta rumah per September 2017 telah mencapai 623.344 unit rumah siap huni terbagi atas rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 518.964 unit dan non MBR 104.650 unit. | Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk lebih memperhatikan kondisi konsumen, dalam hal ini pembeli rumah. Pasalnya, sudah hampir 20 tahun, sektor perumahan belum memberikan perlindungan yang maksimal untuk konsumen, termasuk mengenai kelengkapan administrasi.

"Kita harus memberikan upaya untuk perlindungan konsumen (pembeli rumah). Masyarakat selama ini belum tahu apa yang menjadi haknya, kita juga belum fokus untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, di Makassar.

Menurut Andi Bakti, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk melihat proses pengembangan khusus perumahan. Namun di sisi lain, peran pemerintah pusat dinilai belum maksimal untuk memperhatikan hak konsumen terhadap pihak developer alias pengembang perumahan. 

"Seharusnya pembelian rumah harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk konsumen. Makanya kalau developer mau membangun tidak boleh sembarang mencetak spanduk untuk penjualan kalau belum ada itu SLF," tegas dia. 

Perlindungan konsumen atau pembeli rumah juga disuarakan Andi Bakti pada acara Fokus Grup Discussion Advokasi dan Penyusunan Subtansi Rencana Aksi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Makassar, Rabu lalu. Dalam acara Kementerian PUPR itu, ia menekankan pentingnya adanya SLF. 

Baca Juga: Fintech Pembayaran Alibaba Kucurkan Dana ke Startup Properti

Andi Bakti menyebut memang dibutuhkan ketegasan dan tindakan tegas bagi pihak pengembang yang menjual rumah tidak sesuai dengan fasilitas ataupun ketentuan yang dicantumkan pada brosur atau iklan yang diedarkan.

Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR Ini Diperiksa KPK, Siapa Dia?

"Pemerintah memang harus memberikan sanksi. Pemerintah juga harus bisa memberikan penghargaan kepada produsen atau pengembang yang mampu memberikan pemenuhan untuk konsumen," pungkasnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: