Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harta Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Ini Terancam Disita Bila....

Harta Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Ini Terancam Disita Bila.... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, divonis terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain memvonis pidana penjara enam tahun, hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Keputusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pencabutan hak politik terhadap Eni selama 5 tahun usai menyelesaikan perkara pidananya.

Baca Juga: Hakim Tolak JC Terdakwah Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Eni terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan satu dan dua," kata ketua majelis Hakim, Yanto.

Baca Juga: Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: "Di Darat Aja Deh"

Selain itu, Eni pun diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp5,087 miliar, SGD 40 ribu. Namun, apabila Eni tak membayar, harta Eni akan disita atau masa tahanan ditambah 6 bulan.

Putusan untuk Eni tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Eni dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: