Dinilai Tak Netral, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi atas 16 Kades dan Perangkat Desa
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, mengatakan sebanyak 16 kepala desa dan perangkat desa di Jawa Tengah direkomendasikan agar diberi sanksi karena bersikap tidak netral dalam proses Pemilu 2019.
Surat rekomendasi itu ditujukan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bupati/Wali Kota maupun Camat selaku pejabat pembina kepala desa atau perangkat desa di daerah masing-masing.
"Bupati atau Camat di masing-masing daerah rata-rata memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kepala desa atau perangkat desa yang tidak netral tersebut," ujarnya di Semarang, Senin (4/3/2019).
Baca Juga: Viral Video Camat Dukung Jokowi, Bawaslu Periksa Politikus NasDem Ini...
Para kepala desa itu tersebar di 9 daerah dan terjadi sejak tanggal 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019. Modus yang terjadi bermacam-macam. Antara lain di Boyolali, seorang perangkat desa mengupload foto bersama dengan salah satu calon presiden di akin facebooknya dan membagikan foto itu di group WhatsApp.
"Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang," katanya.
Baca Juga: Ada Rumah ASN/PNS Terpasang Alat Peraga, Silakan Laporkan ke Bawaslu
Kemudian di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa. Di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. Di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Wondama Ajak Masyarakat Awasi Pemilu
Ia menjelaskan, 16 kepala desa atau perangkat desa itu sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya dan ditangani sentra gakumdu. Namun, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Karena itulah, muncul rekomendasi dari Bawaslu kepada pihak berwenang.
"Bawaslu di Kabupaten Kota merekomendasi sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: