Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, menilai Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selana 9 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," ujarnya di Bandung, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Waduh, Narapidana Lapas Sukamiskin Bayar Listrik Sendiri?
Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," katanya.
Baca Juga: Istri Ditanya Sebulan Berapa Kali Pakai "Bilik Asmara" Sukamiskin, Suami Inneke Kesal...
Atas tuntutan tersebut, Wahid akan menyampaikan pembelaan. Nota pembelaan atau pleidoi akan dibacakan Wahid pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Sekadar diketahui, Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian tersebut, Fahmi mendapatkan sejumlah fasilitas. Di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: