Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Bekukan Kapal Berbendara Vietnam di Perairan Indonesia

KKP Bekukan Kapal Berbendara Vietnam di Perairan Indonesia Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan terkait penangkapan kapal Vietnam di laut Natuna Utara, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Dalam keterangannya Susi Pudjiastuti menyatakan protes keras terhadap tindakan Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-241 yang telah menerobos masuk wilayah ZEE Indonesia serta memotong haluan laju KP. HIU MACAN 01 dalam menjalankan tugas saat mengamankan empat kapal Vietnam yang sedang melakukan aktivitas perikanan tangkap yang ilegal (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF) di laut Natuna Utara. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal perikanan berbendera Vietnam yang diduga melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Republik Indonesia.

"Operasi Kapal Pengawas Perikanan yang berhasil menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/2019)," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Ia mengungkapkan, kapal dengan nama "BV 9845 TS" diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam, ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E pada Jumat sekitar pukul 07.50 WIB.

Baca Juga: Lagi, KKP Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), tambah Agus Suherman.

Selain itu, ujar dia, kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurut dia, KKP terus melakukan upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: