Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (2/2/2019) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Plt Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo mengatakan, kapal-kapal tersebut ditangkap tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.
"Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Nilanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019).
Baca Juga: Menteri Susi Klaim Telah Tenggelamkan 488 Kapal Pencuri Ikan
Nilanto mengatakan, dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM KHF 1980 (ukuran 63,74 GT, alat tangkap trawl, nakhoda WN Thailand, dan lima orang ABK WN Thailand), dan KM KHF 2598 (ukuran 64,19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda WN Thailand, dan empat orang ABK WN Thailand).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: