Ketua Dewan Pembina Markas Terpadu C19 Poros Nyata Laskar K.H. Ma’ruf Amin (MASTER C19 Portal KMA), Gus Syauqi Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa kemajuan teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pemberdayaan ekonomi umat.
Pembangunan ekonomi umat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital dapat dilakukan dalam usaha pengembangan kelompok wirausaha, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem digital, serta dalam kebijakan untuk mengembangkan industri financial technology (fintech) syariah.
“Keterbukaan ekonomi dalam era ekonomi digital akan mendorong kolaborasi antara pelaku ekonomi kecil dan industri besar sehingga tercipta efek trickle down yang dapat mendorong terciptanya ekonomi berkeadilan. Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran K.H. Ma’ruf Amin tentang Arus Baru Ekonomi,” tutur Gus Syauqi, Selasa (12/3/2019), dalam sebuah acara Diskusi di Jakarta yang diselenggarakan oleh MASTER C19 Portal KMA dan Nenggala88.
Baca Juga: Dear Fintech, OJK Minta Bukti Manfaat Bagi Ekonomi Nasional
Akademisi dari Universitas Indonesia, Beginda Pakpahan, dalam kesempatan yang sama mengemukakan bahwa salah satu tantangan dari digitalisasi ekonomi di Indonesia adalah masih terlalu banyaknya instansi pemerintah yang terlibat dalam mengatur digitalisasi ekonomi di Indonesia.
“Pemerintah harus mempertimbangkan kemungkinan membentuk lembaga tersendiri yang bertugas melakukan pengaturan digitalisasi sektor ekonomi di Indonesia,” ujar Beginda Pakpahan.
Pembicara lain dalam Diskusi tersebut, Hamdan Hamedan sebagai praktisi dalam bidang startup keumatan mengemukakan bahwa era ekonomi digital memberikan peluang bagi munculnya inisiatif-inisiatif publik dalam mengakselerasi pemberdayaan ekonomi umat.
Baca Juga: Jack Ma Dorong Pengembangan SDM Digital Economy di Tanah Air
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, dalam acara yang sama juga turut mengemukakan bahwa salah satu tantangan bagi pengembangan industri fintech Syariah di Indonesia adalah terkait proses pendaftaran perizinan ke otoritas terkait yang memakan waktu cukup lama dibandingkan perizinan fintech konvensional.
"Potensi pertumbuhan fintech syariah sangat besar karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak. Kita juga merupakan digital ready country dengan jumlah pengguna internet yang sangat terbesar," ujar Ronald
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: