Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perindo Pecat Caleg 'Germo'

Perindo Pecat Caleg 'Germo' Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Perindo memecat NH dengan tidak hormat. Adalah Caleg Perindo Kabupaten Serang dipecat, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam kasus mempekerjakan ABG sebagai PSK.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menegaskan partainya tidak akan memberikan toleransi kepada Caleg yang membuat rusuh di tengah masyarakat.

"Perindo tidak memberikan toleransi kepada caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Caleg Asal Perindo Ini Dicoret KPU, Kasusnya?

Ia menambahkan, pemecatan itu berlaku untuk oknum kader yang melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan NH dijerat dengan sangkaan pidana perdagangan orang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," katanya.

Perindo juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama NH menjalani proses hukum. Rofiq menjelaskan, caleg tersebut adalah pendaftar caleg ke Perindo dan bukan kader Partai.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP di DKI 'Dikepung' Partai Pro Prabowo

"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," jelasnya.

Dipastikan Rofiq, bagi caleg maupun kader yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran tentu akan menerima sanksi tegas.

"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapapun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," imbuhnya.

Baca Juga: Kacau! Partai Politik Pro Jokowi Saling Serang

Sebelumnya, Polisi menetapkan caleg Perindo NH sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Selain NH, pelanggannya yang berinisial RW ikut jadi tersangka. Polisi menetapkan caleg germo itu sebagai tersangka karena sudah dinyatakan cukup alat bukti.

NH terbukti mengelola dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Sedangkan RW, sang pria hidung belang, jadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: