Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Ditodong Pistol Polisi, Steve Emmanuel Lemas dan Gemetar

Kepala Ditodong Pistol Polisi, Steve Emmanuel Lemas dan Gemetar Barang bukti berupa bong diamankan petugas kepolisian saat razia narkoba di Kampung Peninggaran, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (14/12). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan 33 orang yang terdiri dari 22 pria, 11 wanita serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, minuman keras, senjata tajam, bong, pistol, dan kartu remi. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kuasa hukum Steve Emmanuel mengatakan kliennya sempat ditodong pistol oleh polisi ketika dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Wow... Steve Emmanuel Rela Rogoh Kocek Hingga Ratusan Juta Rupiah Demi Konsumsi Narkoba

Menurut eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Agung Sihombing, Steve menolak untuk diperiksa oleh polisi yang datang membawa surat geledah karena nama dan tanggal lahir yang tertera dalam surat tersebut tidak sesuai.

"Steve tiba-tiba ditangkap oleh polisi yang mengaku punya izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan para saksi penangkap, nama yang tertulis salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," kata Agung saat membacakan eksepsi di ruang sidang, Kamis (28/3/2019).

Steve pun menolak untuk digeledah karena merasa surat itu tidak ditujukan untuk dirinya, akibatnya Steve ditodong dengan pistol oleh salah satu polisi yang menangkapnya.

"Sampai akhirnya salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam colt yang ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," kata Agung.

Selain pengakuan di atas, kuasa hukum Steve juga membacakan sejumlah kejanggalan dalam kasusnya dalam memohon agar dakwaan Steve batal demi hukum. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong kemudian memberi waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Steve Emmanuel.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35)  diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: