Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2018, pada 31 Maret 2019, kemarin. Berdasarkan data dari KPK, masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Anggota DPR Paling Malas Lapor LKHPN, Apa Kata KPK?
Dari data terakhir yang dirangkum KPK, DPR RI merupakan lembaga yang anggotanya paling banyak belum melaporkan harta kekayaannya. Ada 242 anggota DPR RI dari 554 yang wajib lapor tapi belum melaporkan harta kekayaannya hingga hari ini.
Sedangkan DPD RI, dari 132 yang wajib lapor, sudah 100 orang yang menyetorkan LHKPN. Tinggal 32 anggota MPR yang belum lapor. Untuk tingkat DPRD, dari 17.644, sudah 10.634 yang melapor ke KPK. Sisa 7.010 anggota DPRD yang belum lapor.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta agar pimpinan lembaga legislatif baik di tingkat DPR, MPR, DPD, maupun DPRD memberikan sanksi terhadap anak buahnya yang belum menyetorkan LHKPN periodik 2018.
"Bagi Penyelenggara Negara yang belum lapor atau terlambat lapor, kami harap hal tersebut jadi perhatian pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi internal secara administratif," kata Febri dilansir dari Okezone, Senin (1/4/2019).
Program Sindikasi: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat