Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengusut perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat atas menghilangnya penjualan tiket maskapai penerbangan AirAsia di sejumlah Online Travel Agent (OTA), seperti Traveloka dan Tiket.com. Hingga kini, status pengusutan perkara tersebut masih dalam tahap penelitian. KPPU telah mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan setelah memeriksa pihak AirAsia, KPPU mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Traveloka dan Tiket.com. Investigator bakal mengklarifikasi dan menggali keterangan yang didapatkan dari pihak AirAsia dengan pihak OTA yang ditengarai melakukan praktik kecurangan.
Baca Juga: Tiket AirAsia Hilang, Traveloka Klaim Sedang Mencari Solusi
"Sekarang kita proses pemanggilan pihak AirAsia, sudah ada konfirmasi tapi tentu hasilnya belum bisa kita sampaikan. Masih penelitian dan informasi dari AirAsia akan kita konfirmasi ke pihak agen juga, dalam hal ini seperti Traveloka dan Tiket.com, sudah kita schedule (untuk pemanggilan pemeriksaan)," kata Guntur, kepada Warta Ekonomi di Kantor KPPU Perwakilan Makassar, Selasa (2/4/2019).
Guntur enggan menjelaskan lebih gamblang terkait perkembangan perkara antara AirAsia dengan Traveloka dan Tiket.com. Untuk pemanggilan pihak OTA juga akan sangat bergantung pada proses penelitian perkara.
"Ya bergantung nanti ya perkembangan proses penelitian dari pemanggilan pihak AirAsia," tuturnya.
Baca Juga: Tiket AirAsia Raib dari Bukalapak, Apa Benar?
Pengusutan perkara dugaan persaingan tidak sehat atas menghilangnya penjualan tiket pesawat AirAsia di sejumlah OTA merupakan inisiatif dari KPPU. Meski mulanya sempat meminta agar AirAsia untuk proaktif dengan menyampaikan laporan, KPPU pada akhirnya memutuskan untuk memulai penelitian perkara.
Guntur menyebut pihaknya memutuskan mengambil inisiatif memulai penanganan perkara lantaran perkara itu memiliki dampak yang buruk bagi industri penerbangan, bila memang benar adanya.
"Jika itu memang terjadi tentu sangat kurang baik untuk industri airlines, sudah jelas sangat melanggar dan itu menghalang-halangi (perkembangan usaha)," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil