Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati nota kesepahaman penggunaan aset atau barang milik negara di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta untuk pembangunan Kantor Pusat OJK yang dinamai Indonesia Financial Center.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Indonesia Financial Center akan menggunakan konsep high and best used dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia.
"Selain itu, kami juga akan melakukan optimalisasi lahan parkir agar pengguna gedung lebih menggunakan fasilitas transportasi publik, salah satunya dengan memanfaatkan MRT Jakarta dan Transjakarta," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Lahan di SCBD Setelah 7 Tahun OJK "Numpang" di Kantor Kemenkeu
Dia berharap konsep gedung ini akan menjadi role model bagi pembangunan gedung perkantoran lainnya di Jakarta. Adapun gedung ini rencananya akan rampung dan mulai ditempati pada 2021.
"Dengan dukungan Pemerintah DKI Jakarta, Kepolisian Daerah DKI Jaya, Pengelola kawasan SCBD serta seluruh stakeholders OJK lainnya dalam proses perolehan perizinan dan pembangunannya, kami berharap pada ulang tahun OJK yang ke-10 nanti yakni di akhir tahun 2021, OJK sudah dapat menempati Gedung Kantor Pusat yang baru ini," harapnya.
Green Building Council (GBC) Indonesia lembaga mandiri (non government) yang berkomitmen penuh terhadap pendidikan masyarakat dalam mengaplikasikan praktik-praktik terbaik lingkungan dan memfasilitasi transformasi industri bangunan global yang berkelanjutan.
GBC Indonesia bertujuan untuk melakukan transformasi pasar serta diseminasi kepada masyarakat dan pelaku bangunan untuk menerapkan prinsip-prinsip bangunan hijau, khususnya di sektor industri bangunan gedung di Indonesia.
Untuk perangkat tolok ukur bangunan hijau di Indonesia, GBC Indonesia mengeluarkan sistem rating yang dinamakan Greenship. Greenship dipersiapkan dan disusun oleh Green Building Council Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standart yang berlaku di Indonesia.
Greenship disusun dengan melibatkan para pelaku sektor bangunan yang ahli di bidangnya seperti arsitek, industri bangunan, teknisi mekanikal elektrikal, desainer interior, arsitek lansekap, dan lainnya. Adapun Greenship terbagi atas enam kategori yang terdiri dari Tepat Guna Lahan - Appropriate Site Development (ASD); Efisiensi dan Konservasi Energi - Energy Efficiency & Conservation (EEC); Konservasi Air - Water Conservation (WAC); Sumber & Siklus Material - Material Resources & Cycle (MRC); Kualitas Udara & Kenyamanan Udara Dalam Ruang - Indoor Air Health & Comfort (IHC); dan Manajemen Lingkungan Bangunan - Building & Enviroment Management (BEM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: