Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, turut mengomentari surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada KPU, agar memasukkan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD sesuai putusan PTUN di Pemilu 2019.
Fahri mengaku heran dengan permintaan tersebut. Bahkan tak mengerti hubungan Jokowi dan OSO. Namun ia menilai tak ada urgensinya surat yang dikirim Jokowi itu kelembaga penyeleggara Pemilu. Fahri menduga tak ada peran penasihat hukum yang memberi tahu Jokowi soal tindakannya.
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
"Orang jago tentang UU Pemilu, tata negara, namanya Yusril, tapi ya enggak dipakai. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019)
"Sehingga kemudian presiden sampai melakukan tindakan yang cukup jauh begitu. Nah, saya kira penasihat hukum presidennya itu dari dulu saya bilang, presiden ini enggak punya penasihat hukum," sambungnya.
Baca Juga: Yusril Tersinggung ke Prabowo, Kata Fahri
Ia menambahkan, kekonyolan Jokowi bukan hanya soal menyurati KPU. Tetapi, ada banyak conflict of interest (konflik kepentingan) selama Jokowi memimpin. Tindakan Jokowi kepada KPU itu blunder menjelang hari-H pencoblosan pada 17 April mendatang.
"Presiden selama dia enggak pakai penasihat hukum yang benar, blunder akan terus banyak, itulah yang saya bilang. Sudahlah, sudah ada Pak Yusril di dalam, pakai dong," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim