Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balik Kritik Yusril Soal Kebanyakan Beropini, THN AMIN: Gak Tahu Jadwal Sidang

Balik Kritik Yusril Soal Kebanyakan Beropini, THN AMIN: Gak Tahu Jadwal Sidang Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, menuturkan bahwa yang disampaikan pihaknya dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, merupakan akar persoalan dari pengkhianatan konstitusi. 

Hal itu dia ungkap usai mengikuti sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Ari menilai, pokok persoalan menjadi kepentingan pihaknya untuk disampaikan di hadapan Majelis Konstitusi. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Jokowi Menyalahgunakan Fasilitas Negara

"Kita sudah menjelaskan tentang akar permasalahan terjadinya pelanggaran pengkhianatan konstitusi, itu kepentingan kita menyampaikan di MK ini," kata Ari kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam paparanya, Ari mengaku tak mengungkap bukti-bukti kecurangan yang telah dikumpulkan pihaknya. Pasalnya, bukti kecurangan memiliki sesinya.

Hal itu dia ungkap sekaligus merespons pernyataan Ketua Tim Khusus Pembela pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut materi permohonan bersifat opini.

"Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya itu, balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan tuh, mungkin gak tau jadwal sidang," katanya.

Ari menekankan, argumen yang disampaikan dalam sidang mengacu pada fakta-fakta uang terjadi di lapangan. Dia menekankan, materi yang disampaikan bukan dongeng belaka.

"Jadi ini bukan narasi, bukan dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan. Insyaallah pada proses pembuktian nanti jadwalnya tersendiri itu akan hadir dalam persidangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yusril menyebut permohonan PHPU yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih banyak memuat asumsi.

Hal itu dia ungkap usai mengikuti sidang perdana PHPU di Kantor MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) pagi. Yusril menyebut, penyampaian Anies beserta tim hukumnya lebih banyak hipotesa daripada bukti.

Baca Juga: Guru Besar Sampai Turun Gunung, Persoalan Etika dan Dinasti Politik di Pemilu 2024 Dinilai Sangat Serius

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: