PT Ernst And Young Indonesia (EY) dipandang melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Pasalnya, perusahaan jasa konsultasi keuangan dengan merek asing itu melakukan audit investigasi atas laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
“Audit Investigasi itu termasuk jasa asurrans dan itu merupakan tugas akuntan publik sebagaimana tercantum dalam UU Akuntan Publik,” kata Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, Anton Silalahi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca Juga: Ngaku Wakili Seluruh Pemegang Saham AISA, Joko Mogoginta Diseret ke Meja Hijau
Atas tidakan yang dilakukan PT EY tersebut, Anton menilai telah terjadi pelanggaran sehingga dapat dipidanakan tanpa delik aduan.
“Itu hanya delik aduan biasa dan bukan delik aduan, Tapi memang sayangnya penyediik kurang paham akan UU Akuntan Publik,” jelas dia.
Baca Juga: Ups! Joko Mogoginta Marah Besar ke AISA dan EY
Ia menjelaskan dalam pasal 3 disebutkan Akuntan Publik memberikan jasa asurans seperti Jasa atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan asurans dan jasa asurans lainnya.
“Audit investigasi itu juga jasa asurans. Sayangnya PT EY itu bukan Akuntan Publik,” kata dia.
Lebih jauh, dia menegaskan dalam pasal 57 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang bukan akuntan publik tetapi menjalankan profesi akuntan dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaiamana diatur dalam UU ini, dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“PT EY itu melakukan hal yang tidak patut dan melanggar UU akuntan Publik,” tegas dia.
Baca Juga: Audit Investigasi Laporan Keuangan AISA Dipertanyakan
Seperti diketahui, Salah satu hasil RUPSLB AISA tertanggal 22 Oktober 2018 memutuskan, menunjuk Kantor Akuntan dan atau Konsultan Hukum Independen untuk audit investigasi atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2017.Tapi dalam keterbukaan AISA tertanggal 26 Maret 2019, terungkap auditor yang ditunjuk adalah PT Ernst and Young (PT EY).
Bahkan, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo menyebutkan, padahal, PT EY tidak tercatat sebagai KAP dan penandatangan laporan audit tidak tercatat sebagai akuntan publik.
Sementara itu, manajemen AISA belum memberi jawaban atas perbedaan amanat RUPSLB tersebut dengan penunjukan auditor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: