Enam belas nasabah pemegang polis asuransi jiwa Diamond Investama yang dikeluarkan oleh Bakrie Life berbondong-bondong melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (10/04/2019). Hal itu berkaitan dengan kerugian yang mereka terima lantaran manajemen Bakrie Life tidak memenuhi kewajiban pembayaran polis.
Juru Bicara nasabah Bakrie Life, Wahyudi, mengungkapkan bahwa total premi dari seluruh nasabah yang melapor nilainya mencapai Rp25 miliar, di mana jika diakumulasikan total kerugian yang diderita mencapai Rp100 miliar.
Baca Juga: Pembukaan Polis Dibatalkan, Victoria Alife Indonesia Kembalikan Dana Rp62,24 Miliar
"Sekarang sudah 11 tahun dan saya dibayar bunga saja hanya nol sekian persen dari kewajiban... Jadi saya pikir jalur hukum akan menegakkan kebenaran karena Bakrie gak niat lagi bayar," tegas Wahyudi di Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Menambahkan pernyataan Wahyudi, pengacara pemegang polis Bakrie Life, Paulus Jimmytheja, menyebutkan bahwa kerugian yang mencapai Rp100 miliar itu terdiri atas pokok asuransi, hasil investasi, dan denda keterlambatan.
Baca Juga: Kuartal IV 2018, Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 19,4%
"Tanpa mendahului polisi, kami yakin delik pidana kuat dengan pertimbangan produk Diamond Investama ini punya karakter risiko rendah karena 90% dana ke obligasi. Prospektus disebutkan obligasi yang dimaksud risiko rendah, 5% deposito dan 5% saham," jels Paulus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: