Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Bawaslu Gelar Sidak Antisipasi Ada Serangan Fajar

Awas! Bawaslu Gelar Sidak Antisipasi Ada Serangan Fajar Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia itu. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta berpatroli empat kali sebelum pemungutan suara untuk mengantisipasi "serangan fajar" atau politik uang.

Baca Juga: Dituding Lakukan Serangan Fajar, M Taufik Naik Darah

Komisioner Bawaslu DKI Puadi di Jakarta, Selasa, menyebut sebanyak 29.010 personel pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sudah dikerahkan mulai Sabtu (13/4) malam.

"Mulai 20.00 WIB sudah patroli di enam kabupaten/kota, beberapa pengawas TPS di beberapa wilayah sudah siaga untuk mengantisipasi serangan fajar, mengantisipasi politik uang," ujar Puadi.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mencatat 8.204 TPS teridentifikasi rawan pelanggaran pada Pemilu serentak 17 April 2019. Puadi merincikan perkembangan terakhir untuk data TPS rawan tersebar di Jakarta Barat sebanyak 4.137 TPS, Jakarta Utara (239 TPS), Jakarta Selatan (826 TPS), Jakarta Pusat (457 TPS), Jakarta Timur (2.488 TPS) dan Kabupaten Kepulauan Seribu (57 TPS).

Sejumlah variabel penentu TPS kategori rawan antara lain adanya potensi politik uang maupun praktik menghina/menghasut pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS.

"Mekanisme pengawasannya laporan berbasis temuan. Kalau di beberapa TPS ada dugaan pelanggaran, pengawas TPS mencatat form pengawasan, dan berkoordinasi dengan panwascam (panitia pengawas kecamatan) melalui PPL (pengawas pemilu lapangan) setingkat kelurahan," ujar Puadi.

Bawaslu DKI Jakarta melakukan langkah pencegahan dengan sosialisasi sejumlah TPS rawan kepada sejumlah panitia pengawas dan saksi partai politik untuk mengindikasi ada dugaan pelanggaran.

"Apabila selama pengawasan itu ditemukan adanya potensi dugaan pelanggaran, akan langsung segera ditindak dengan pidana pemilu," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: