Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Minta Dua Kubu Berhenti Klaim Kemenangan

KPU Minta Dua Kubu Berhenti Klaim Kemenangan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada kedua kubu pasangan calon presiden-wakil presiden untuk menyudahi saling klaim kemenangan dan menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 dari KPU.

 

"Klaim dari masing-masing pihak disudahi, silahkan menunggu proses penghitungan KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.

 

Menurut dia, proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.

 

Baca Juga: Sempat Salah Hitung, KPU: Human Error, Bukan Curang

 

Selain itu, KPU menyediakan sarana informasi yakni Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau "real count" berbasis formulir C-1 masing-masing TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota, sebagai publikasi.

 

Meski demikian, Situng bukan menjadi penentu yang mempengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU.

 

Baca Juga: Update Perolehan Suara Sementara dari Situs KPU, Siapa Pimpin?

 

Formulir C-1 tiap TPS itu, lanjut dia, juga dimiliki oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan untuk rekapitulasi di kecamatan.

 

"Jadi proses rekapitulasi seperti itu kami sebut rekapitulasi terbuka, partisipatif dan manual," katanya.

 

Sementara itu, data Situng atau "real count" KPU berbasis formulir C-1 TPS hingga pukul 16.15 WIB, sudah dihimpun 19.243 TPS dari 813.350 TPS atau 2,36 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: