Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sri Bagus Guritno, menyampaikan skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) dalam membiayai fasilitas umum atau infrastruktur, merupakan integrasi sumber pendanaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran.
“Bappenas ditunjuk sebagai koordinator pengintegrasian sumber- sumber pendanaan proyek prioritas yakni, proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan,” ujar Sri Bagus di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sri Bagus juga menekankan bahwa perubahan paradigma skema KPDBU bukan bersifat privatisasi, tetapi pengelolaan aset melalui konsensi. Dapat berupa kegiatan yang memiliki arus pendapatan atau tidak memiliki pendapatan.
Baca Juga: 2030, Total Estimasi Pembiayaan Infrastruktur Jakarta Sebesar Rp571 triliun
Dirinya mengambil contoh, untuk proyek pembangunan fasilitas infrastruktur - seperti pembangunan jalan tol, pembangunan rumah sakit, dan lain sebagainya - pemerintah daerah dapat menjalin kerjasama dengan badan usaha melalui perjanjian perdata. Bagi pihak badan usaha dapat mengambil kompensasi menggunakan dua cara yakni menarik tarif kepada pengguna fasilitas umum seperti fasilitas tol, atau menarik tarif kepada pemerintah daerah.
“Manfaat menjalin KPDBU adalah karena memiliki prinsip on schedule, on budget dan on service, sehingga ada kesinambungan perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan dan mampu mengatasi keterbatasan kapasitas pelaksanaan,” ujar Sri Bagus.
Baca Juga: Percepat Infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta Jajaki Skema Kerja Sama Pemda dan Badan Usaha
Sementara itu, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra, menjelaskan mengenai prinsip- prinsip KPDBU yakni, pembagian resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha, kerjasama jangka panjang antar kedua pihak, serta menyediakan pelayanan atau fasilitas publik yang kewenangan pengaturan dan pengawasannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Yang harus dilakukan agar KPDBU ini berhasil adalah komitmen dari pemerintah daerah, Tim dan Satgas KPDBU yang fokus, berdedikasi dan berpengalaman, peraturan dan kelembagaan yang jelas, pengadaan yang transparan dan kompetitif serta pembagian resiko yang realistis,” pungkas Pandji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: