Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bersama sejumlah pimpinan organisasi buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Kita juga telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang, tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang, jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," ujarnya di Bogor, Jumat (26/4/2019).
Selain membahas revisi PP Nomor 78, Jokowi dan para serikat buruh membahas peringatan hari buruh. Jokowi meminta agar peringatan hari buruh dapat digelar dengan berbagai kegiatan yang positif.
Baca Juga: Beredar Susunan Kabinet Jokowi-Ma'ruf, Ternyata...
"Semuanya sepakat bahwa peringatan hari buruh akan dilakukan dengan cara-cara kegiatan-kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai sehingga kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan hari buruh minggu depan," jelasnya.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan perumusan revisi PP 78 dilakukan agar lebih adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Tim Jokowi Mulai 'Gusar'?
"Presiden Jokowi merespons baik masukan-masukan dari presiden-presiden buruh Indonesia dan dalam waktu dekat akan membentuk tim bersama Revisi PP 78 yang diisi pimpinan buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk merumuskan PP 78 yang adil untuk semua pihak," terangnya.
Selain masalah revisi PP nomor 78, masalah buruh lainnya, seperti masalah perlindungan buruh migran, pembentukan desk pidana perburuhan di kepolisian, serta fasilitas penitipan anak di tempat kerja. Sementara itu, Presiden KSBSI Mudofir membahas masalah jaminan sosial tenaga kerja informal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim