Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris! Andai Mekanisme Ini Dijalankan, Petugas KPPS Tak Akan Berguguran!

Miris! Andai Mekanisme Ini Dijalankan, Petugas KPPS Tak Akan Berguguran! Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia selama mengawal gelaran Pemilu serentak 2019. Penyebab utamanya ialah karena faktor kelelahan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, membenarkan jika dalam proses perekrutan para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak melalui tes kesehatan terlebih dulu sehingga tidak diketahui rekam medis para anggota KPPS yang kemudian bertugas di lapangan.

"Tidak ada (tes kesehatan), dan itupun kalau kita minta (medical check up jadi syarat-red), misalnya kalau ada tes, kemungkinan tidak ada orang yang mau jadi petugas KPPS," ujar Evi, Jumat, 26 April 2019.

Baca Juga: Petugas KPPS Berguguran, Pemerintah Siap Tanggung Jawab?

Sebab kata dia, jika tes kesehatan dimasukkan ke dalam salah satu syarat perekrutan, maka itu justru akan memberatkan calon petugas KPPS karena memakan biaya. Namun, jika biayanya dibebankan kepada KPU, maka akan jadi masalah baru, lantaran tidak ada alokasi anggaran untuk itu.

"Karena mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, enggak mungkin (tes kesehatan) karena enggak ada (anggaran). Jadi, untuk soal kesehatan kita minta dari puskesmas atau surat pernyataan bahwa dia benar sehat. Ini untuk memberikan kemudahan administrasi mereka demi bisa jadi anggota KPPS. Gajinya saja Rp550 ribu, masak kita mau menuntut administrasi yang malah membebani mereka," tuturnya.

Baca Juga: 231 Meninggal, Petugas KPPS Masih Harus Bekerja hingga 9 Mei Mendatang

KPU lanjut Evi, hanya meminta kepada para calon petugas KPPS untuk menyertakan surat keterangan sehat minimal yang dikeluarkan oleh puskesmas.

"Bisa membuat pernyataan sehat maupun suket sehat dari puskesmas. Ini (suket sehat dari puskesmas-red) untuk memverifikasi kemudahan adminiatrasi mereka untuk bisa jadi anggota KPPS," kata dia.

Adapun besaran santunan yang akan diterima petugas KPPS, baik yang meninggal dunia maupun jatuh sakit, Evi menyebut nominalnya berbeda-beda.

"Untuk yang meninggal dunia Rp36 juta, yang sakit sekitar Rp8 hingga Rp30 juta. Untuk yang sakit tergantung klasifikasinya, sakit ringan sedang dan berat. Nanti kan diverifikasi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: