Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemungutan Suara Ulang di TPS 163 Pulogebang, Jokowi Kalah

Pemungutan Suara Ulang di TPS 163 Pulogebang, Jokowi Kalah Kredit Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 163 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Prabowo-Sandiaga Uno berhasil meraih sebanyak 74 suara atau unggul 11 suara dari Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang meraih 63 suara.

Baca Juga: Real Count KPU, Suara Jokowi Semakin...

"Jadi, suara 01 sebanyak 63 dan suara 02 sebanyak 74, sedangkan suara rusak ada dua," kata Joko Jaryono selaku Ketua KPPS setempat seperti dikutip Antara, Sabtu (27/4/2019).

Penghitungan suara dilakukan sekira pukul 13.30 WIB dan disaksikan oleh anggota Bawaslu, para saksi dari partai politik, dan juga warga RT 11/RW 06 yang antusias melihat proses penghitungan suara.

Baca Juga: Kubu Prabowo: Penggelembungan Suara Tidak Hanya Satu Tempat Kalau. . .

Hasil ini iuga tidak jauh berbeda dibandingkan pencoblosan pada 17 April lalu di mana Prabowo Subianto unggul tipis dari Joko Widodo di TPS 163.

Tercatat, ada 139 warga yang menggunakan hak suara dengan rincian sebanyak 133 merupakan daftar pemilih tetap (DPT) dan 6 warga masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK) dari total 218 warga RT 11/RW 06 yang masuk dalam DPT.

Menurut data dari petugas KPPS di TPS 163 Pulogebang, jumlah pemilih pada pencoblosan tanggal 17 April lalu sebanyak 166 warga dari total 218 DPT. 

Pelaksanaan PSU di TPS 163 Pulogebang terjadi karena ditemukan pelanggaran berupa surat suara ditandatangani oleh pemilih pada pencoblosan pada 17 April lalu. Padahal, berdasarkan aturan surat suara hanya boleh ditandatangani oleh KPPS di TPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: