Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP elektronik (E-KTP).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil lima saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Lima saksi tersebut ialah mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, A Rasyid Saleh; dua Pegawai BPKP, Adi Pratomo dan Arief Tri Hardiyanto; Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera, Adres Ginting; serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kemendagri Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.
Baca Juga: Bos Pertamina Dipanggil KPK, Lihat Kasusnya
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: