Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri mengatakan, Nicke yang akan diperiksa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Senin (29/4), meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Hal tersebut dikatakan berdasarkan surat melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Sekarang, Giliran Bos Pertamina yang Diperiksa KPK
"Saksi Nicke Widyawati akan dijadwal ulang. Tadi Penasehat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik," katanya kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Sambungnya, "Belum bisa hadir karena sakit," tambah Febri.
Seperti diketahui, Nicke diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
Baca Juga: Dibidik Sejak 2015, 2019 Sofyan Basyir Jadi Tersangka
Sak hanya itu, KPK juga memanggil beberapa petinnggi PLN, seperti, penyidik turut memanggil Syofvi Felienty Roekman selaku, Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PLN dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil