Tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bowo Sidik Pangarso buka-bukaan mengenai asal mula uang yang diterimanya kepada penyidik KPK.
Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari seorang menteri hingga direktur utama BUMN. Namun, pengacara Dirut Utama PLN nonaktif Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo, membantah jika kliennya pernah memberikan uang pada Bowo Sidik.
"Pak Sofyan Basir lama sekali tidak ketemu Pak Bowo dan tentu tidak pernah memberikan apapun kepada Bowo," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Pernyataan Soesilo itu menjawab beredarnya kabar Sofyan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik pada Akhir 2017 berkaitan dengan pengamanan posisi sebagai Dirut PLN pasca-beredarnya isu perusahaan listrik pelat merah itu terancam batal membayar utang.
Baca Juga: Sofyan Basir Dilengserkan, Ini Dia Pengemban Dirut PLN yang Baru
Saat ini pihak Bowo Sidik belum secara gamblang menyebut siapa nama pejabat pemberi uang yang saat ini disita oleh penyidik KPK itu.
Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, mengamini bila ada uang yang diterima Bowo dari seorang direktur utama BUMN, namun tak menyebut identitas pejabat tersebut.
"Ada, ada, ada. Iya," katanya singkat.
Baik Bowo maupun Sofyan sudah berstatus tersangka di KPK tetapi dalam perkara yang berbeda. Bowo lebih dulu menjadi tersangka terkait suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan Sofyan baru-baru ini dijerat sebagai tersangka dari pengembangan OTT dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: