Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha. Karenanya eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan dipastikan bebas dari jerat pidana.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan putusan MA ini menguatkan putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. "Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas)," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Perkara dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018 itu diputus pada Rabu (24/4) lalu. Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut, yakni Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya. Meski putusan sudah dikeluar, Abdullah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas perkara tersebut.
Baca Juga: Hasil Situng Sementara KPU, Jokowi Masih Unggul
"Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis, nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan. "Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," katannya.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Luar Jawa untuk Pemindahan Ibu Kota Negara
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010 telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: