Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Dhani Minta Penghitungan KPU Dilakukan Terbuka di Stadion GBK

Ahmad Dhani Minta Penghitungan KPU Dilakukan Terbuka di Stadion GBK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Artis dan juga calon legislatif Ahmad Dhani Prasetyo membuat surat yang ditujukan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN). Dalam suratnya, Dhani meminta supaya melakukan penghitungan ulang surat suara.

Baca Juga: Pengacara Ahmad Dhani Bersuara Soal Kasasi Jaksa

Kuasa hukum Dhani, Sahid, mengatakan, surat tersebut ditulis tangan Ahmad Dhani dari dalam penjara. "Sejak semalam surat ini dibuat yang ditujukan untuk BPN, KPU, TKN dan Bawaslu," katanya saat dikonfirmasi di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/5).

Ia mengatakan, sesuai surat tersebut, demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil hendaknya proses input data yang saat ini dilakukan KPU dihentikan, dan dilakukan proses penghitungan ulang. "Proses penghitungan dilakukan dari nol, menggunakan program excel sederhana dan juga dilakukan di Lapangan GBK dengan menggunakan layar lebar," katanya.

Salah seorang relawan Ahmad Dhani yakni Siti Rafika mengatakan, saat ini kondisi Dhani di dalam Rutan Medaeng sedang sakit.

"Kondisinya sedang sakit dan menjalani perawatan supaya pada sidang selanjutnya bisa datang," katanya.

Dhani yang merupakan salah satu calon legislatif, kini berada di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo karena terlibat ujaran kebencian. Kasus Dhani bermula saat ia akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia diadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: