Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ijtimak Ulama III Blunder, Kata Eks Penasihat Habib Rizieq

Ijtimak Ulama III Blunder, Kata Eks Penasihat Habib Rizieq Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Penasihat Hukum Habib Rizieq yang juga calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Kapitra Ampera, mengkritik pelaksanaan Ijtimak Ulama III.

Kapitra mengatakan, Ijtimak tersebut sudah blunder dan keluar dari fatsun teologi Islam. Sebab menurutnya ijtimak selama ini bisa menjadi salah satu sumber patokan ulama Islam, setelah Alquran dan Sunah. Namun demi melindungi kepentingan pilpres, ijtima ulama membuat keputusan sampai mendiskualifikasi capres 01.

"Ijtima ulama III adalah pressure group dari kelompok masyarakat atau lembaga sosial ( LSM ) yang kecewa capresnya kalah dalam kompetisi politik," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga: KPU Tidak Tunduk pada Tekanan Manapun, Termasuk Habib Rizieq

Ia menambahkan, keputusan itu terkesan main tuduh dengan kesimpulan rekomendasi mendiskualifikasi capres 01 dari perserta pemilu. Secara teologi islam, ijtima ulama adalah sumber hukum baru, dalam pendekatan sturuktur dan kultur hukum. Ijtima dikeluarkan untuk kemaslahantan umat, dan yang mengeluarkan adalah lembaga formal yang telah di tunjuk oleh negara.

"Di dalam lembaga tersebut berhimpun seluruh ormas dan tokoh-tokoh Islam yaitu MUI yang produk ijtihadnya menjadi regulasi baru buat umat islam yang lazim disebut fatwa MUI," katanya.

Baca Juga: Maklumat Habib Rizieq Menduduki KPU dan Bawaslu Adalah Hasutan

Namun, berbeda dengan Itijima Ulama III. Produknya bukanlah produk hukum Islam yang harus diakui dan dipatuhi. Sebab telah keluar dari fatsun teologi islam dan tidak terpenuhi kriteria yang disyaratkan.

Terkait tuduhan pemilu curang yang tersistematis, Kapitra menilai tudingan itu perlu dibuktikan secara gamblang. Apalagi bila dialamatkan kepada negara, presiden dan lembaga negara.

"KPU membantah ada kecurangan sistematis, apalagi penghitungan manual belum dilakukan. Dan KPU juga belum mengeluarkan keputusan siapa yang memenangkan pilpres," jellasnya.

Untuk itu, Kapitra meminta, tuduhan kecurangan itu harus juga diuji di KPU maupun di Bawaslu serta di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan di jalanan atau menggunakan kekuatan people power.

"Jangan sampai publik menilai Itijima Ulama III, pintu masuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Sehingga Itijima Ulama III hanya jadi panggung untuk melampiaskan kekalahan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: