Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Menag akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy yang sudah menjadi tersangka kasus tersebut."Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan panggilan," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Stafsus Menteri Agama Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Dia mengakui tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada 24 April lalu karena sedang menghadiri kegiatan di Jawa Barat."Karena kan mendadak kan waktunya. Insya Allah saya akan hadir," tandas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Kendati demikian, Lukman belum dapat menjelaskan apa yang akan disampaikannya kepada penyidik. "Ya Nanti, nanti saja pada saatnya," ujar Lukman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui pemanggilan Lukman untuk mengonfirmasi aliran dana terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Periksa Eks Dirut PLN Sebagai Tersangka
"Ya memang tujuannya untuk itu. Tapi kalau yang bersangkutan mungkin masih sibuk harus kita maklumi juga," kata Basaria, di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019.
Seperti diketahui, KPK akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR M Romahurmuziy (Rommy) terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kemenag yang dipimpin olehnya.
Pemeriksaan terhadap Lukman diduga untuk mengklarifikasi dan mendalami uang Rp180 juta dan USD30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil