Pemerintah Akan Tinjau Ulang Kebijakan Kredit KUMKM Berbasis Bunga
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM sepakat akan meninjau ulang dan menyusun peraturan perundangan atau kebijakan kredit program bagi KUMKM berbasis subsidi bunga dan penjaminan.
Kesepakatan itu dirumuskan dalam arah kebijakan rencana strategis (renstra) Kemenkop dan UKM di bidang peningkatan akses pembiayaan 2020-2024.
"Ini sebagai upaya mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan memiliki keunggulan kompetitif dan spesifik, khususnya usaha produktif dan industri kreatif," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Gede Indra saat membacakan hasil sidang Komisi Peningkatan Akses Pembiayaan, yang merupakan penutupan Rakornas Bidang KUKM di Pangkal Pinang, Bangka Belitung beberapa hari lalu.
Rakornas ini juga sepakat bahwa pendampingan UMK sektor prioritas akan mengakses dan mengelola KUR, memfasilitasi KSP/KSPPS sebagai penyalur KUR, mendesain skema pembiayaan untuk pemulihan usaha KUMKM karena gagal bisnis, atau terdampak bencana maupun konflik sosial.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Siapkan Regulasi Ramah KUKM
Selain itu, melakukan desain utama dan arsitektur pembiayaan usaha simpan pinjam (USP), serta peningkatan jaringan kerja sama antar-USP oleh koperasi berbasis informasi teknologi.
"Guna meningkatkan posisi tawar KSP/USP-Koperasi dan KSPPS/USPPS-Koperasi, yang kokoh manajemen usahanya dengan berbasis financial technology (fintech)," papar Indra.
Sementara untuk akses pembiayaan UMKM melalui dana bergurlir, forum merumuskan lima program strategis. Pertama, penyempurnaan peraturan perundangan dan/atau kebijakan terkait pengelolaan dana bergulir LPDB-KUMKM sesuai dengan perkembangan kebutuhan koperasi dan UMKM dengan prinsip mempermudah dan memperluas akses pembiayaan dana bergulir.
Kedua, melakukan bimbingan teknis, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi pada koperasi dan UKM dalam mengakses serta memanfaatkan dana bergulir LPDB-KUMKM.
Ketiga, menyusun grand design pembiayaan bisnis dengan pola modal ventura pada startup dan UMKM naik kelas melalui dana bergulir LPDB-KUMKM. Keempat, mengembangkan sistem aplikasi penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir berbasis fintech.
"Terakhir adalah desain skema pembiayaan melalui modal penyertaan LPDB-KUMKM," jelas Kadis Indra.
Guna memproteksi pembiayaan UMKM tersebut, Rakornas juga sepakat akan menguatkan lembaga pendukung, antara lain melalui BLUD dana bergulir, perusahaan penjaminan kredit, lembaga sertifikasi profesi bagi pengelola KSP/USP-Koperasi dan KSPPS/USPPS-Koperasi, maupun fasilitasi edukasi dan literasi skema pembiayaan UMKM.
Berikutnya akan dilakukan pengembangan modal pembiayaan UMKM melalui skema nonkredit, yakni menyusun regulasi atau kebijakan terkait obligasi koperasi, mengulas kebijakan terkait koperasi sebagai penyelenggara fintech, fasilitasi koperasi sebagai penyelenggara equity crowd funding, program startup dan replikasi melalui APBD, maupun pengembangan skema pembiayaan nonkredit bagi KUMKM.
Baca Juga: Transformasi Digital Jadi Kunci Daya Saing UKM Indonesia
Renstra Kemenkop dan UKM di bidang peningkatan akses pembiayaan 2020-2024 dirumuskan bersama oleh tim perumus setelah mendengar arahan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan, para pejabat esolon I dan II di lingkungan Kemenkop dan UKM maupun para kadis KUKM seluruh Indonesia yang hadir dalam rakornas tersebut.
Renstra bidang peningkatan akses pembiayaan ini dibacakan oleh Kadis Koperasi dan UKM Bali I Gede Indra saat penutupan Rakornas. Renstra komisi lain juga turut dibacakan, yang terdiri dari Komisi Bidang Penguatan Koordinasi dan Pengawasan Koperasi, Komisi Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan, Komisi Bidang Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing, Komisi Bidang Peningkatan SDM KUMKM, dan Komisi Bidang Kebijakan Ekonomi Makro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti