Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Dhani: 'Jangan Takut Ancaman Wiranto'

Ahmad Dhani: 'Jangan Takut Ancaman Wiranto' Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Dhani meminta para tokoh untuk tidak takut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Ini menyusul pernyataan mantan Panglima ABRI itu yang akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Siap Pembelaan

Permintaan itu disampaikan Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian itu melontarkan pernyataan tersebut saat keluar dari mobil tahanan di PN Surabaya sekitat pukul 13.35 WIB. Dia dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, guna menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi.

"Kepada para tokoh, jangan takut ancaman Wiranto," katanya, Selasa (7/5/2019).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, ucapan Wiranto adalah bagian dari upaya rekayasa hukum. Dia meminta agar para tokoh tidak takut dan tetap berani menyampaikan kebenaran. "Katakanlah yang haq yang haq, yang bathil bathil," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hari Basuki menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menilai pentolan grup band Dewa 19 itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.

Hari Basuki menyebut, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata ‘idiot’, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomoe 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: