Tim bantuan hukum untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sudah mulai bekerja. Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok masuk ke pelanggaran hukum atau tidak.
"Sudah mulai (hari Kamis ini), tadi kan sudah rapat," ujar Menko Polhukam, Wiranto, di Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Ia menambahkan, tim tersebut akan melihat dan menilai aksi atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok termasuk ke dalam tindakan inkonstitusional atau tidak. Mereka akan mempertimbangkan hal tersebut dan hasilnya akan diberikan ke aparat keamanan untuk dijadikan referensi sebelum bertindak.
Baca Juga: Soal People Power, Tim Jokowi Sepakat Usulan Wiranto
"Siapa ngomong apa, hasutannya bagaimana, akibatnya bagaimana. Kapan, di mana, ya semua kan sudah ada proses hukumnya," katanya.
Saat ini, sudah ada 22 nama pakar hukum yang masuk ke dalam tim bantuan hukum itu. Tetapi, Wiranto menerangkan, Kemenko Polhukam masih membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum.
"Ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum. Dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: