VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenpora yang diduga bagian suap dana hibah KONI. Termasuk pengembalian uang dari Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
\"Belum ada informasi soal uang yang sudah dikembalikan,\" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Rabu, 15 Mei 2019.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap adanya aliran uang untuk Imam sebanyak Rp400 juta dari pejabat KONI melalui Ulum. Pemberian uang itu menambah daftar total uang yang diduga diterima Imam yakni Rp11,5 miliar dan Rp3 miliar terkait hibah Kemenpora kepada KONI.
\"Dan kalau ada pengembalian itu, sebenarnya bisa dilihat diproses persidangan, semua fakta dan bukti-bukti dibuka di sana,\" kata Febri.
Mengenai status hukum Imam dan Ulum, Febri enggan berspekulasi. Pimpinan masih menunggu analisis Jaksa KPK.
\"Jadi nanti kita tunggu bagaimana analisis JPU pada fakta-fakta sidang, serta bagaimana hakim melihat hal itu,\" kata Febri.
Seperti diketahui, nama Menpora Imam Nahrawi mencuat dalam persidangan Ending dan Johny beberapa waktu lalu.
Di hadapan majelis hakim, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengatakan nama Imam Nahrawi dengan menggunakan inisial M masuk dalam daftar pejabat Kemenpora yang mendapat jatah fee dari KONI. Daftar itu disusun Suradi atas perintah Ending.
Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama dan nominal uang yang akan diberikan, termasuk inisial M yang tertulis mendapat jatah Rp1,5 miliar.
Selain itu, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Imam, disebutkan memiliki peran penting untuk memuluskan suap persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo