Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menanggapi keputusan Bawaslu yang menetapkan KPU melanggar tata cara prosedur dalam proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dengan catatan harus diperbaiki.
Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Situng KPU tak bisa diperbaiki.
"Ya tadi memang disampaikan bahwa harus ada perbaikan terhadap C1 yang di-upload. Namun dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang diperbaiki otomatis bahwa karena tidak bisa diperbaiki menurut kami apa lagi yang mau diperbaiki," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Beraninya, Waketum Gerindra Minta Prabowo Tolak Hasil Pileg
Bawaslu mengabulkan aduan BPN Prabowo-Sandi terkait ketidak adanya transparansi KPU terhadap pendaftaran lembaga survei. Karena itu, pihaknya meminta agar hal tersebut dijadikan pembelajaran KPU untuk pemilu selanjutnya.
"Bahwa sedemikian lalainya, pendaftaran nggak diumumkan, asas keterbukaan nggak ada, kemudian yang paling penting sistem metodologi, pendanaan, dibiarkan nggak transparan," katanya.
"Gimana kita percaya lembaga yang dikelola nggak transparan. Ini hal yang merugikan karena produk yang disampaikan lembaga ini kan dilihat seluruh rakyat Indonesia dan dunia," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim