Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan anggotanya yang bertugas melakukan pengamanan di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat penghitungan suara 22 Mei 2019 hanya dibekali tameng dan gas air mata. Polri melarang anggotanya yang berada di lapangan nanti, membawa senjata api dan peluru tajam.
"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok adalah seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam" ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (18/5/2019).
Baca Juga: Terduga Teroris Bogor Berencana Ledakkan Bom Pada 22 Mei di KPU
Dedi menambahkan, seluruh aparat keamanan telah diinstruksikan bahwa tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam saat mengamankan aksi 22 Mei. Jika ditemukan ada di antara demonstran yang membawa senjata api dan peluru tajam maka patut diduga serangan teroris
"Apabila nanti tanggal 22 Mei ada yang menggunakan peluru tajam maka patut diduga bahwa itu adalah serangan terorisme. karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat," ujar Dedi
Baca Juga: Aksi 22 Mei, Prabowo Turun Gunung?
Selain itu, Dedi menyebutkan TNI-Polri telah mempersiapkan tim anti-anarkis untuk menghadapi kemungkinan adanya aksi anarkis di 22 Mei.
"Kita juga mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi, TNI-Polri sudah memiliki tim anti-anarkis" kata Dedi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil